Di Indonesia Undang-undang yang berlaku tentang aspek hukum ekonomi di era informasi adalah undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 1320 KUH perdata tentang menguji keabsahan kontrak yang dibuat para pihak.
Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi pada khususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis dengan globalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yang ditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janji teknologi yang tidak selamanya terwujud. Aspek Hukum dan Ekonomi Seperti yang kita ketahui di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Contoh pelanggaran yang terjadi diantara lain adalah pembajakan besar di bidang informasi, penipuan sampai pembobolan informasi rahasia.