PSAK dan IfRS

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang   disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:

    * International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
    * International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
    * Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
    * Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Konversi PSAK ke IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.

Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional

2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi

3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

4. meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).

5. mengurangi biaya SAK.

6. meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.

7. meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.

8. meningkatkan transparansi keuangan.

9. menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.

10. meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

SIFAT PERSEDIAAN
Istilah persediaan didefinisikan dalam PSAK 14 (paragraf 7) sebagai aset yang:

1. Dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal
2. Dalam proses produksi untuk dijual
3. Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa

Persediaan perusahaan dagang terdiri atas barang yang diperoleh untuk dijual kembali, sedangkan dalam perusahaan manufaktur, persediaannya terdiri dari barang jadi, pekerjaan dalam proses, bahan baku dan perlengkapan pabrik. Persediaan merupakan aset lancar. Aset tidak lancar tidak diperlakukan sebagai bagian dari persediaan.

PENGUKURAN

PSAK 14 mengatur bahwa persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah (paragraf 8). Dengan demikian, dalam menentukan persediaan, baik biaya maupun nilai realisasi neto harus ditentukan terlebih dahulu. Setelah dibuat perbandingan, nilai terendah dari keduanya digunakan sebagai nilai persediaan.

RUMUS BIAYA

    1. Rumus FIFO, Metode FIFO mengalokasikan biaya untuk barang terjual dan persediaan dengan asumsi  bahwa barang terjual dengan urutan serupa ketika dibeli, sehingga barang yang pertama kali dibeli akan lebih dulu dijual. Asumsi yang mendasari FIFO sesuai dengan realitas karena sebagian besar entitas tidak menjual persediaan lama mereka lebih dulu. Rumus FIFO sistematis dan mudah digunakan, serta tidak memungkinkan adanya manipulasi pendapatan. Kelebihan lain FIFO adalah bahwa persediaan dalam laporan posisi keuangan akan disajikan pada biaya kini. Sedangkan kelemahan mendasar FIFO adalah harga lama diberikan untuk HPP yang kemudian dicocokkan dengan pendapatan penjualan harga kini, sehingga dapat menimbulkan penyimpangan pengukuran laba bruto

    2. Rumus biaya rata-rata tertimbang, Metode biaya rata-rata tertimbang didasarkan pada asumsi bahwa seluruh barang tercampur sehingga mustahil untuk menentukan barang mana yang terjual dan barang mana yang tertahan di persediaan. Harga persediaan ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang dibayarkan untuk barang tersebut, yang ditimbang menurut jumlah yang dibeli.

NILAI TERENDAH DARI BIAYA DAN NILAI REALISASI NETO

Dasar pengukuran nilai terendah dari biaya dan nilai realisasi neto sebagaimana disyaratkan oleh PSAK 14 konsisten dengan uji penurunan nilai untuk memastikan bahwa aset tidak dilaporkan berlebih dari jumlah yang diperkirakan dipulihkan dalam tanggal pelaporan.

Pada umumnya, persediaan diperkirakan direalisasi pada suatu jumlah yang lebih besar dari biaya guna menghasilkan laba. Namun terkadang, nilai realisasi neto persediaan lebih rendah daripada biaya.

PSAK 14 mengatur bahwa perbandingan antara biaya dengan nilai realisasi neto dan penurunan nilai persediaan dengan nilai realisasi neto harus dilakukan berdasarkan item by item, atau kelompok pos serupa (paragraf 27).

PERSYARATAN PENGUNGKAPAN

PSAK 14 mensyaratkan pengungkapan hal-hal berikut (paragraf 34):

1. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penilaian persediaan, termasuk rumus biaya yang digunakan (misalnya FIFO).
2. Jumlah nilai tercatat dari persediaan; (PSAK 1 mensyaratkan bahwa persediaan ditunjukkan sebagai pos terpisah dalam kelompok aset lancar dalam laporan posisi keuangan)
3. Nilai tercatat dari subklasifikasi persediaan. Subklasifikasi ini lazimnya disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
4. Nilai tercatat dari persediaanyang dicatat pada nilai wajar dikurangi biaya penjualan, terutama untuk pialang komoditas dan produsen hasil pertanian primer.
5. Jumlah ‘harga pokok penjualan’ (untuk entitas yang perhitungan laba ruginya mengungkapkan analisis beban menggunakan fungsi beban, HPP disajikan secara langsung sebagai pos tersendiri. Untuk entitas yang perhitungan laba ruginya menggunakan metode sifat beban, HPP disajikan secara tidak langsung melalui serangkaian pos, seperti bahan baku dan barang konsumsi digunakan, biaya tenaga kerja, dan biaya operasi lainnya, bersama dengan perubahan persediaan barang jadi dan pekerjaan dalam proses)
6. Jumlah pemulihan dan keadaan atau peristiwa yang menyebabkan pemulihan, bila persediaan yang sebelumnya nilainya diturunkan disajikan ulang pada nilai tercatat baru sesuai dengan ketentuan paragraf 34 entitas juga harus menjelaskan kondisi dan peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan nilainya.
7. Nilai tercatat persediaan yang diperuntukkansebagai jaminan liabilitas.

Konsep Dasar Pengukuran Kos Persediaan

Sebelum tahun 2005 IAS 2 membolehkan penggunaan tiga alternatif pengukuran kos persediaan, yaitu metode FIFO dan  Rata-rata Tertimbang yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?benchmark treatments?, serta satu lagi metode yang oleh IAS 2 disebut sebagai ?allowed alternative treatments? yaitu metode LIFO. Namun efektif mulai  1 Januari 2005 IFRS tidak membolehkan penggunaan metode LIFO, sehingga metode pengukuran kos yang berlaku tinggal metode FIFO dan metode Rata-rata Tertimbang. Pembatasan penggunakan metode akuntansi semacam ini merupakan indikasi bahwa IFRS pada dasarnya tidak sepenuhnya menggunakan principles-based, bahkan dalam kasus akuntansi persediaan menjadi lebih rules-based dibanding US GAAP.

Pada dasarnya metode LIFO telah lama digunakan di US dalam yurisdiksi tertentu, sebagai contoh di US metode ini telah lama digunakan untuk memenuhi  kepentingan pemenuhan pajak, yaitu karena pengalaman yang cukup panjang terjadinya kecenderungan kenaikan harga, sehingga untuk kepentingan pajak metode LIFO dianjurkan untuk digunakan agar menghasilkan pelaporan laba dan pembayaran pajak yang lebih kecil. Dalam kasus ini FASB menghadapi kendala yang cukup berat bahkan tidak mungkin bisa melakukan konvergensi dengan IFRS, kecuali undang-undang pajak di US juga diubah menjadi tidak membolehkan penggunaan metode LIFO. Namun demikian jika undang-undang pajak diubah jelas akan memberikan dampak sangat tidak menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di US.  Di sisi lain, SIC (the Standing Interpretations Committee), yaitu komite yang bertugas untuk menginterpretasikan IFRS, menyatakan bahwa perusahaan harus menggunakan formula kos yang sama untuk seluruh persediaan yang memiliki sifat dan kegunaan yang sama, perbedaan lokasi geografis persediaan tidak bisa digunakan sebagai pembolehan penggunaan formula kos yang berbeda. Sama dengan paragraf sebelumnya, Uraian dalam paragraf ini mengindikasikan bahwa IFRS lebih condong ke rules-based dibanding ke principles-based.

Sebagaimana halnya US GAAP, IFRS juga mengharuskan penggunaan metode akuntansi secara konsisten, kecuali perubahan metode pengukuran kos tersebut dipandang memenuhi kriteria IAS 8. Namun demikian untuk persediaan yang memiliki sifat dan fungsi yang berbeda dimungkinkan untuk menggunakan metode pengukuran kos yang berbeda, tetapi jika sifat dan fungsinya sama, meskipun lokasi geografisnya berbeda, pengukuran kos persediaan tetap harus menggunakan metode yang sama. Untuk persediaan yang perputarannya rendah, serta disediakan dan dipisahkan untuk proyek-proyek tertentu, dimungkinkan untuk menggunakan metode identifikasi khusus dalam pengukuran kosnya.  Dalam hal penilaian persediaan, IFRS (IAS2) menetapkan bahwa the lower of cost and net realizable value harus digunakan sebagai basis penilaian persediaan.

Metode pengukuran kos dan penilaian persediaan sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam IFRS adalah metode-metode yang selama ini sudah dikenal dan diterapkan dalam US GAAP.  Sehingga perbedaan mendasar akuntansi persediaan antara IFRS dan US GAAP adalah pada alternatif metode yang diperkenankan untuk diterapkan.  IFRS lebih membatasi penggunakan alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan, sedangkan US GAAP memberi  keleluasaan lebih luas dalam memilih alternatif akuntansi persediaan yang akan diterapkan, sesuai dengan situasi dan keadaan yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk kasus standard akuntansi persediaan, fakta yang terjadi justru sebaliknya, yaitu IFRS justru lebih condong ke rules-based sedangkan US GAAP justru lebih condong ke principles-based.

Kepemilikan Persediaan
Tidak ada perbedaan tentang standard pengakuan persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya menyatakan bahwa persediaan hanya akan diakui sebagai aset perusahaan atau mudahnya diakui sebagai persediaan pada saat persediaan tersebut telah menjadi sumber ekonomi bagi perusahaan, atau secara hukum telah menjadi hak milik perusahaan. Secara umum, perusahaan harus mencatat adanya pembelian atau penjualan persediaan pada saat secara legal telah terjadi perpindahan kepemilikan persediaan.  Baik IFRS maupun  US GAAP menyatakan pentingnya ketepatan cut-off transaksi persediaan pada akhir periode akuntansi untuk menjamin ketepatan pengukuran kinerja operasional perusahaan selama satu periode, sehingga untuk kepentingan pelaporan persediaan dan kos penjualan dalam laporan keuangan diperlukan ketepatan penentuan transfer kepemilikan atas persediaan.

Kesalahan umum yang banyak terjadi, yang sama-sama menjadi topik utama kajian akuntansi persediaan, baik pada akuntansi persediaan berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP adalah adanya anggapan atau pemahaman bahwa yang dimaksud dengan persediaan adalah seluruh persediaan yang ada di tangan, sementara secara legal persediaan yang ada ditangan belum tentu milik perusahaan dan sebaliknya persediaan yang tidak ditangan tidak selalu berarti tidak dimiliki oleh perusahaan, misalnya dalam kasus barang konsinyasi atau barang komisi.

Baik kajian akuntansi berdasarkan IFRS maupun berdasarkan US GAAP menyadari adanya empat hal yang bisa menimbulkan ketidaktepatan pelaporan persediaan, yaitu: (1) persediaan dalam perjalanan dengan syarat FOB destination atau FOB shipping point, (2) penjualan konsinyasi, (3) pembelian persediaan dengan skema pendanaan tertentu (product financing arrangements), dan (4) penjualan dengan hak istimewa untuk pengembalian barang (sales with generous or unusual right of return). Tidak ada perbedaan standard akuntansi  antara IFRS dan US GAAP untuk akuntansi atas empat kemungkinan kasus pembelian dan penjualan persediaan seperti tersebut di atas.

Dalam hal product financing arrangements, IAS 18 dan FAS 49 (accounting for product financing) sama-sama menyatakan bahwa substansi transaksi sama dengan peminjaman uang. Untuk kasus sales with generous or unusual right of return, baik IAS 18 maupun FAS 48 (revenue recognition when right of return exists) sama-sama menyatakan bahwa pendapatan akan diakui pada saat jumlah retur penjualan dapat diestimasi dengan memadai. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan standard akuntansi untuk kepemilikan persediaan, baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menekankan pada kejelasan aturan akuntansi dengan mengacu pada substansi transaksi, sehingga bisa dikatakan bahwa kedua standard sama-sama menggunakan basis aturan atau rules-based, atau jika sudut pandangnya ditekankan pada substansi transaksi, dapat dikatakan bahwa keduanya sama-sama menggunakan basis prinsip atau principles-based.

Penilaian Persediaan

IAS 2 mendiskripsikan bahwa basis utama akuntansi persediaan adalah kos, dan kos didefinisikan sebagai jumlah kos pembelian atau kos konversi, termasuk kos lain untuk membuat persediaan ada di lokasi perusahaan dan dalam kondisi seperti pada saat pelaporan persediaan.  Dikatakan bahwa kos atas pembelian persediaan mencakup harga beli, biaya angkut, asuransi, dan biaya penanganan persediaan (handling costs). Potongan tunai, rabat, dan jenis-jenis potongan  pembelian lain jika ada harus dikurangkan ke kos persediaan.  Dapat disimpulkan bahwa sampai dengan titik ini, tidak ada perbedaan kententuan pengukuran kos persediaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan yang boleh dikatakan sama persis, karena memang untuk kasus kos perolehan persediaan tidak ada ruang untuk penerapan konsep principles-based, sehingga mau tidak mau harus menggunakan konsep rules-based.

Untuk kasus persediaan yang memerlukan proses produksi cukup lama, IAS 23 mengatur bahwa bagian dari biaya pendanaan (borrowing costs) harus diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa  IFRS justru sangat mengatur tentang bagaimana biaya pendanaan harus diperlakukan, atau justru menggunakan rules-based  dan bukannya menggunakan principles-based. Semestinya jika konsisten menggunakan principles-based,  financing costs untuk keperluan proses produksi yang panjang semacam ini tetap diperlakukan sebagai period costs dan bukannya diperlakukan sebagai production costs, karena jika manajemen memutuskan untuk tidak menggunakan dana luar dalam proses produksinya, maka financing costs tidak akan pernah terjadi.

Dalam IAS 23 selanjutnya dikatakan bahwa biaya pendanaan ?biasanya? tidak dikapitalisasi sebagai kos persediaan untuk kasus persediaan yang diperoleh dalam keadaan siap untuk dijual.

IAS 2 menyebutkan bahwa kos konversi untuk proses produksi persediaan mencakup seluruh kos yang berhubungan langsung dengan proses produksi persediaan, seperti biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead. Alokasi biaya overhead harus dilakukan secara sistematis dan rasional, dan dalam kasus biaya overhead tetap, yaitu yang jumlahnya tidak berubah-ubah menyesuaikan dengan volume produksi, alokasi harus dilakukan berdasarkan tingkat produksi normal. Dalam periode tingkat produksi turun secara tidak normal, sebagian dari biaya overhead tetap harus dibebankan langsung ke periode terjadinya biaya, atau dengan kata lain harus diperlakukan sebagai biaya periode (period costs), dan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kos persediaan.  Dalam kasus standard pengukuran kos produksi ini, sekali lagi dapat dirasakan bahwa IFRS membuat aturan dengan cukup jelas tetang bagaimana pengukuran kos produksi harus dilakukan, sama sekali tidak berbeda dengan standard pengukuran kos produksi versi US GAAP, sehingga dapat disimpulkan baik IFRS maupun US GAAP tetap menggunakan konsep rules-based, dan bukannya menggunakan konsep principles-based. Berdasarkan paparan dalam paragraf ini, sama sekali tidak ada alasan untuk bisa mengatakan IFRS menggunakan principles-based dan US GAAP menggunakan konsep  rules-based.

Kos produksi selain bahan baku dan biaya konversi (biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead) hanya akan dibebankan sebagai bagian dari kos persediaan pada saat biaya tersebut dipandang sangat diperlukan untuk membuat persediaan dalam kondisi siap untuk dijual atau dilaporkan dalam laporan keuangan.  Contoh biaya semacam ini adalah biaya perancangan produk dan biaya persiapan produksi untuk memenuhi kepuasan sekelompok pelanggan tertentu. Di sisi lain, seluruh biaya riset dan pengembangan produk, berdasarkan IAS 38, tidak boleh diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan.  Kos lain yang juga tidak perperbolehkan diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan adalah biaya administrasi dan biaya penjualan atas persediaan, kos sisa bahan-bahan produksi, serta kos penggudangan persediaan. Kos lain yang harus dimasukkan sebagai bagian dari kos overhead, dan oleh karenanya diperlakukan sebagai bagian dari kos persediaan adalah biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin, biaya peralatan produksi, biaya sewa peralatan produksi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya gaji pengawas produksi, kos bahan-bahan produksi tidak langsung, biaya pengendalian dan pengawasan kualitas produk, dan kos atas peralatan kecil yang tidak dikapitalisasi. Ketentuan dalam IFRS atas biaya produksi selain kos bahan baku dan kos konversi, yang diuraikan dalam paragraf ini, juga memperjelas fakta bahwa untuk kasus ini IFRS tidak menggunakan principles-based, tetapi menggunakan rules-based sebagaimana yang terjadi pada US GAAP.

Joint Products dan By-Products

Dalam beberapa kasus proses produksi, perusahaan memproduksi lebih dari satu jenis produk secara bersamaan. Jika masing-masing jenis produk memiliki nilai yang cukup signifikan, produk tersebut dinamakan sebagai joint products atau produk bersama, jika hanya salah satu produk yang memiliki nilai signifikan, maka produk lain dinamakan sebagai by-produks atau produk sampingan.  Dalam IAS 2, pada saat kos dari masing-masing produk dalam produk bersama sulit diidentifikasi, maka diperlukan alokasi kos produksi secara rasional ke masing-masing jenis produk. Biasanya, alokasi dilakukan berdasarkan pada nilai relatif dari masing-masing jenis produk, yaitu yang diukur berdasarkan harga jual masing-masing jenis produk.  By-products didefinisikan sebagai produk yang memiliki nilai relatif tidak signifikan dibanding nilai dari produk utama perusahaan. IAS 2 menganjurkan bahwa by-products dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), selanjutnya kos yang dialokasikan ke by-products dikurangkan terhadap keseluruhan kos produksi.  Dalam kasus pengukuran kos untuk joint products dan by-products, IFRS mendiskripsikan dengan sangat jelas tentang bagaimana standard akuntansinya, dan dalam hal ini standard akuntansi yang ditawarkan oleh IFRS juga tidak berbeda dengan standard akuntansi versi US GAAP, sehingga dalam kasus inipun tidak bisa dikatakan bahwa IFRS menggunakan konsep principles-based dan US GAAP menggunakan konsep rules-based, tetapi akan lebih tepat dikatakan bahwa baik IFRS maupun US GAAP sama-sama menggunakan konsep rules-based.

Direct Costing

Metode yang telah diterima secara umum dalam mengalokasikan kos overhead tetap ke dalam persediaan akhir dan kos penjualan dikenal dengan nama (full) absorption costing. Dalam kasus ini IAS 2 mengharuskan penerapan metode ini.  Namung demikian untuk keperluan keputusan manajerial perusahaan bisa menerapkan alternatif dari absorption costing, yaitu variable costing atau direct costing. Dalam direct costing kos persediaan hanya terdiri dari kos langsung saja, yaitu terdiri dari kos bahan baku, kos tenaga kerja langsung, dan kos overhead variabel, selanjutnya seluruh kos tetap diperlakukan sebagai kos periode (period costs). Alasan utama penggunakan direct costing adalah agar kontribusi marjinal (marginal contribution) untuk masing-masing jenis produk bisa kelihatan jelas efek linieritasnya, sehingga memudahkan proses perencanaan dan pengendalian bisnis.  Namun demikian, penggunakan direct costing mengakibatkan kos persediaan tidak mencakup seluruh kos yang diperlukan untuk memproduksi persediaan, sehingga direct costing dipandang sebagai metode yang tidak sesuai dengan IAS 2, sehingga jika perusahaan secara interen menggunakan direct costing maka untuk keperluan pelaporan keuangan harus membuat penyesuaian untuk membuat kos persediaan sesuai dengan IFRS yang menganjurkan penggunakan absorption costing. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus direct costing, IFRS tidak menggunakan konsep principles-based melainkan sama persis dengan US GAAP yang menggunakan konsep rules-based.

Pengukuran Kos Persediaan Dengan Metode Identifikasi Khusus

Basis teoritis penilaian persediaan dan kos penjualan adalah berdasarkan kos produksi atau kos peroleh yang melekat pada barang yang masih ada dalam persediaan atau barang yang sudah terjual, dan jika teori ini benar-benar diterapkan maka dikatakan bahwa penilaian persediaan menggunakan metode identifikasi khusus. Namun demikian, secara umum praktik penilaian persediaan semcam ini dipandang tidak praktis, bahkan tidak bisa dioprasionalkan dalam tataran praktik, karena biasanya setiap produk akan kehilangan identitas spesifiknya pada saat produk tersebut telah melewati proses produksi dan proses penjualan, kecuali untuk persediaan-persediaan yang memiliki nilai sangat tinggi dan perputarannya sangat rendah. IAS 2 menetapkan bahwa metode identifikasi khusus harus diterapkan atas persediaan yang tidak saling menggantikan (interchangeable) serta atas barang  yang dibuat dan dipisahkan untuk memenuhi projek tertentu. Untuk persediaan yang memenuhi kreteria semacam ini penggunaan metode identifikasi khusus menjadi keharusan (mandatory) dan alternatif metode penilaian persediaan yang lain tidak diperkenankan untuk diterapkan.  US GAAP tidak mengharuskan penerapan metode penilaian persediaan tertentu, tetapi hanya menyodorkan alternatif metode penilaian, yang menjadi keharusan hanyalah konsistensi dalam menggunakan metode akuntansi yang dipilih untuk diterapkan. Melihat fakta semacam ini, dapat dikatakan bahwa untuk kasus semacam ini US GAAP lebih princile-based dibanding IFRS.

Firs-In, First-Out (FIFO) dan Weighted-Average Cost

Metode penilaian persediaan lain  yang diperkenankan oleh IFRS adalah metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Dalam metode FIFO diasumsikan bahwa barang yang pertama dibeli akan menjadi barang yang pertama digunakan atau barang yang pertama dijual, tanpa memperhatikan aliran fisik persediaan yang sesungguhnya. Metode ini dipandang paralel atau paling tidak lebih dekat dengan aliran fisik persediaan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki persediaan dengan tingkat perputaran persediaan sedang hingga tinggi. Kekuatan metode ini adalah pada pelaporan persediaan dalam laporan posisi keuangan (neraca), karena persediaan yang pertama dibeli diasumsikan sebagai persediaan yang pertama dijual, maka saldo persediaan akan terdiri dari persediaan yang terakhir dibeli, sehingga pelaporan persediaan menjadi semakin dekat dengan tujuan pelaporan aset sebesar nilai wajarnya.  Dalam metode rata-rata tertimbang, kos persediaan akhir ditentukan sebesar rata-rata kos persediaan selama satu periode. Meskipun dalam metode rata-rata kos persediaan bisa terdistorsi oleh perubahan tingkat harga persediaan, tetapi metode persediaan ini dalam kasus-kasus tertentu cukup praktis untuk diterapkan.  Untuk kasus metode FIFO dan metode rata-rata tertimbang tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya membuat aturan dan ketentuan yang sama.

Net Realizable Value

IAS 2 mendefinisikan Net Realizable Value sebagai berikut:

Net realizable value is the estimated selling price in the ordinary course of business less the estimated costs of completion and the estimated costs necessary to make the sale.

Definisi tersebut sama definisi batas bawah (floor) pada penilaian persediaan dengan metode COMWIL  atau LCM yang ditawarkan pada akauntansi persediaan berbasis US GAAP.  Ketentuan ini didasarkan pada dua basis pertimbangan, yaitu pertama  persediaan tidak boleh dilaporkan di atas nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value), dan kedua penurunan nilai persediaan harus dilaporkan pada periode terjadinya penurunan nilai persediaan untuk ketepatan penandingan dengan pendapatan pada periode yang bersangkutan.

IAS 2 menyatakan bahwa estimasi net realizable value harus diterapan untuk setiap jenis persediaan atau item demi item, kecuali terdapat sekelompok persediaan yang sejenis dan dapat dinilai secara tepat per kelompok jenis persediaan. Sebagai pedoman umum, penilaian harus dilakukan untuk setiap jenis persediaan untuk mencegah kemungikan terjadinya kompensasi unrealized gain dengan unrealized loss kelompok persediaan lain, sehingga menurunkan jumlah rugi yang harus diakui, hal ini penting untuk diperhatikan mengingat IFRS melarang pengakuan unrealized gain pada laporan rugi-laba. Dikatakan bahwa evaluasi penurunan nilai persediaan yang dilakukan atas sekelompok persediaan, tidak atas item per item persediaan, adalah merupakan mekanisme tidak langsung atau ?backdoor mechanism?  untuk mengakui unrealized gain yang seharusnya tidak diakui, sehingga perlu ditegaskan bahwa tuntutan dasar evaluasi penurunan nilai persediaan adalah diterapkan atas item demi item persediaan. Paparan dalam dua paragraf di atas menegaskan bahwa IAS 2 sangat mengatur penerapan net realizable value, yaitu harus diterapkan item demi item demi untuk mencegah potensi pengakuan unrealized gain secara tidak langsung, di sisi lain US GAAP tidak mengatur hingga sedetil ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa IFRS ternyata justru lebih condong ke rules-based dan bukannya berbasis pada konsep principles-based.

Recoveries of previously recognized losses. Untuk kasus terjadinya kenaikan kembali nilai persediaan, IAS 2 mendeskripsikan bahwa pengukuran net realizable value harus dilakukan pada setiap periode pelaporan keuangan, dan pada saat tidak terdapat lagi fakta adanya penurunan nilai persediaan, misalnya karena nilai persediaan mengalami kenaikan kembali, maka penurunan nilai persediaan harus dibatalkan dengan membuat jurnal koreksi, dan karena penurunan nilai persediaan telah dimasukkan ke dalam laporan rugi-laba, maka jurnal koreksi atas penurunan nilai persediaan juga harus direfleksikan dalam laporan rugi-laba. Juga ditegaskan bahwa jurnal koreksi atau recovery hanya diperkenankan maksimum sebesar penurunan nilai yang telah diakui pada periode sebelumnya. Dalam kasus ini perbedaannya dengan US GAAP adalah bahwa dalam US GAAP penurunan nilai persediaan yang telah diakui pada periode sebelumnya tidak boleh ditutup dengan kenaikan nilai pada periode berikutnya.  Dari sudut pandang istilah konsep principles-based dan ruled-based, ternyata untuk kasus inipun keduanya lebih bisa dikatakan sama-sama menggunakan ruled-based.

Metode Harga Eceran (Retail Method)

IAS 2 menjelaskan bahwa metode harga eceran mungkin diterapkan pada kelompok industri tertentu. Metode harga eceran konvensional digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang menjual barangnya secara eceran untuk mengestimasi kos persediaan akhir. Metode harga eceran dapat diterapkan pada metode pengukuran kos FIFO, rata-rata tertimbang, atau pada metode the lower of cost or net realizable value (LCNRV). Kunci utama metode harga eceran adalah pada penentuan rasio kos atas harga eceran (cost-to-retail ratio). Perhitungan rasio bisa bervariasi sesuai dengan asumsi arus kos yang digunakan, yaitu FIFO atau rata-rata tertimbang. Metode perhitungan rasio kos atas harga eceran dapat diterapkan dengan berbagai kemungkinan sebagai berikut:

1.    FIFO cost

2.    FIFO ? menggunakan LCNRV

3.    Average cost

4.    Average cost ? menggunakan LCNRV

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal persediaan dinilai dengan metode harga eceran (retail method), tidak ada perbedaan teknis perhitungan antara IFRS dengan US GAAP, keduanya mengatur teknis perhitungan kos persediaan dengan cara yang sama, sehingga untuk kasus ini dapat dikatakan IFRS dan US GAAP menggunakan konsep rules-based atau bisa juga dikatakan menggunakan konsep principles-based dari sisi keleluasaan pemilihan alternatif metode.

Gross Profit Method

Metode lain yang juga dikenal dalam IFRS adalah metode laba bruto (gross profit method), metode ini secara konsep tidak berbeda dengan metode harga eceran, fungsinya adalah untuk menentukan nilai persediaan akhir berdasarkan rasio kos atas harga jual, terutama pada saat perusahaan dalam posisi tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan fisik persediaan, atau pada saat perhitungan fisik persediaan dipandang tidak layak untuk diterapkan. Metode ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kewajaran (reasonableness) jumlah dan nilai persediaan akhir. Dalam hal teknis penerapan metode ini, dapat disimpulkan pula bahwa tidak ada perbedaan antara IFRS dengan US GAAP.

Fair Value as an Inventory Costing Method

Secara umum persediaan dilaporkan sebesar kos-nya, namun demikian sebagaimana telah dideskripsikan dalam berbagai metode penilaian persediaan di atas, kos persediaan kemungkinan harus dipastikan kelayakannya dengan menggunakan berbagai metode penilaian sebagaimana  dideskripsikan dalam IAS 2, dan pada saat jumlah nilai persediaan (recoverable amounts) tidak sama dengan kos persediaan (dalam hal ini lebih rendah dari kos), maka perlu dilakukan penghapusan atas kos persediaan untuk merefleksikan adanya penurunan nilai (impairment) persediaan.

Namun demikian untuk lingkungan industri tertentu dimungkinkan untuk melaporkan persediaan sebesar fair value di atas kos produksi atau kos perolehan persediaan. IAS 41 menyatakan bahwa untuk produk-produk pertanian dapat dilaporkan berdasarkan fair value-nya, selanjutnya IAS 41 juga mendeskripsikan bahwa seluruh aset biologis harus dinilai berdasarkan fair value dikurangi taksiran biaya penjualan, kecuali pada saat fair value tidak bisa diukur dengan memadai. Produk-produk pertanian dinilai berdasarkan fair value pada saat penen dikurangi dengan taksiran biaya penjualan. Ketentuan tentang penggunaan fair value dalam penilaian persediaan, sampai sejauh ini juga dapat disimpulkan tidak ada perbedaan signifikan antara IFRS dengan US GAAP.


PT. Telkom

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Sedangkan user untukpublic entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. 
Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009).
Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996).
Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). 
Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku.
Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). 
Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan.
Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif.
Pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap.

5 Tahun Saham TELKOM tercatat di New York Stock Exchange
Jakarta, 16 Nopember 2010 – Senin 15 Nopember 2010, bertempat di New York Stock Exchange (NYSE), PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM) menyelenggarakan Closing Bell Ceremony sehubungan dengan 15 tahun pencatatan sahamnya dalam bentuk American Depository Shares (ADS) di NYSE. Clossing Bell Ceremony di Bursa Wall Street dihadiri oleh CEO TELKOM Rinaldi Firmansyah, CFO Sudiro Asno, serta Komisaris Utama TELKOM Tanri Abeng, di samping para pejabat NYSE dan The Bank of New York.
Vice President Public and Marketing Communication TELKOM, Eddy Kurnia mengatakan kegiatan Clossing Bell Ceremony di Bursa Wall Street tersebut memiliki makna penting bagi TELKOM. Clossing Bell Ceremony kali ini setidaknya menunjukkan bahwa TELKOM semakin teruji dalam berkiprah di NYSE sebagai salah satu bursa utama dunia. Saham TELKOM terbukti telah memperlihatkan kinerja yang baik dan memberikan keuntungan kepada para pemegang saham.
Bagi Bangsa Indonesia, Clossing Bell Ceremony bisa menjadi kebanggaan tersendiri. “Sebagai perusahaan milik negara tercatatnya TELKOM di bursa global tentulah memiliki nilai strategis di samping membangkitkan kebanggaan nasional,” kata Eddy Kurnia. “TELKOM adalah satu-satunya BUMN Indonesia yang berhasil menembus bursa global NYSE,” tambahnya.
Dijelaskannya TELKOM melaksanakan penawaran perdana (IPO) sahamnya pada bulan November 1995. Kemudian, mulai 14 November 1995, saham biasa Seri B TELKOM tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, NYSE dan London Stock Exchange (LSE). Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa tercatat (Public Offering without Listing/POWL) di Tokyo Stock Exchange (TSE).

Saham Telkom tercatat di NYSE dan LSE dalam bentuk (ADS) melalui program American Depository Receipt (ADR) dengan kustodian The Bank of NewYork. Sampai saat ini TELKOM merupakan satu dari baru dua perusahaan Indonesia yang melakukan pencatatan di NYSE sebagai pasar utama dunia. Saham TELKOM terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI: TLKM) dan menerbitkan American Depository Shares yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE:TLK) dan London Stock Exchange (LSE:TKIA).
“Alasan mengapa TELKOM pada tahun 1995 melakukan pencatatan di NYSE, LSE maupun masuk ke TSE, adalah karena bursa efek dalam negeri waktu itu masih relatif baru, sehingga dengan American Depository Shares multi listing di beberapa bursa sekaligus termasuk di luar negeri diharapkan penawaran saham TELKOM yang cukup besar kapitalisasinya dapat diserap oleh pasar,” demikian Eddy Kurnia.
Di samping itu, mengacu data empiris saat itu Program ADR mampu meningkatkan nilai perusahaan dan meningkatkan likuiditas saham sehingga menguntungkan baik bagi perusahaan yang mengikutinya maupun bagi para investor.
Dalam perkembangannya, merujuk keputusan RUPS tahun 2004, TELKOM melakukan pemecahan nilai nominal saham (Stock split) 1:2 yakni dari semula Rp 500 per saham menjadi Rp 250 per saham, yang berlaku efektif sejak tanggal 28 September 2004. Satu ADS yang semula setara dengan 20 saham menjadi setara dengan 40 saham.
Kapitalisasi pasar saham Telkom pada akhir Triwulan 3/2010 adalah Rp185,5 trilyun, merupakan 6,35% dari total kapitalisasi pasar saham di Bursa Efek Indonesia, senilai Rp2.919,4 triltun.

Melihat manfaat listing di NYSE, Eddy Kurnia menegaskan TELKOM akan tetap mempertahankan statusnya sebagai perusahaan multi listing khususnya di NYSE. “Listing di NYSE telah memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan (stakeholder), seperti meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan-perusahaan Indonesia, sementara secara internal kehadiran TELKOM di NYSE mampu meningkatkan transparansi perusahaan dalam menyampaikan pelaporan keuangannya,” terangnya lebih lanjut.
“Keberhasilan kami dalam mengelola dan memenuhi tuntutan pelaporan yang ketat serta komitmen terhadap transparansi perusahaan dan keuangan telah berdampak menurunkan secara signifikan resiko pasar perusahaan di samping menurunkan ‘cost of capital’ perusahaan,” lanjut Eddy Kurnia.
Menurutnya pula manfaat listing di NYSE telah meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memberikan kemudahan kepada TELKOM untuk mendapatkan akses terhadap sumber-sumber pendanaan eksternal di tingkat internasional dan yang terpenting listing di NYSE dapat memberikan benefit berupa premium “valuasi” dibanding jika hanya melakukan listing di Indonesia saja. Perusahaan yang melakukan listing di negaranya dan NYSE, rata-rata valuasinya lebih tinggi sekitar 13,9% dibanding hanya listing di negaranya.
Pada posisi September 2010, rata-rata 33% volume perdagangan saham TELKOM berlangsung di NYSE, meskipun hanya 23,9% saja saham TELKOM yang diperdagangkan di bursa tercatat di NYSE (atau 11,4% dari keseluruhan saham). Hal ini juga membuktikan bahwa NYSE mampu memberikan manfaat likuiditas, termasuk selama krisis besar ekonomi yang melanda Asia beberapa waktu lalu. Pencapaian 11,4% volume saham yang diperdagangkan di NYSE yang difasilitasi oleh Program ADR merupakan peningkatan sebesar 9% dibanding akhir 2009.

Sementara itu terkait dengan kinerja saham TELKOM di BEI, Eddy Kurnia menegaskan tren yang bersifat fluktuatif adalah hal yang lumrah. Apa yang dialami TELKOM secara umum sangatlah normal. Bahwa di titik-titik waktu tertentu terjadi penurunan, menurut Eddy Kurnia, hal tersebut bersifat sementara akibat pengaruh berbagai faktor yang terus bergerak dinamis.

Tata kerja, Prosedur kerja, dan Sistem kerja PT. telkom
Pengembangan kompetensi SDM
Sesuai kerangka kerja GCG yang kami rumuskan, kompetensi dan kemampuan SDM merupakan salah satu elemen penting yang harus diperhatikan Perusahaan untuk dapat mewujudkan praktek GCG. Sebaik apapun kebijakan dan proses yang telah dirancang tidak akan membuahkan hasil maksimal jika manusia yang menjalankan aktivitas tersebut tidak cukup profesional.
TELKOM mengelola SDM berbasis kompetensi (human capital based). Dalam implementasinya selaras dengan transformasi TIME yang berlangsung pada tahun 2010, kebijakan dan master plan SDM senantiasa disesuaikan agar pengelolaan SDM selaras dengan pengelolaan bisnis. Beberapa aktivitas yang dilakukan antara lain:
Mengevaluasi dan merevisi direktori kompetensi sesuai portofolio bisnis TIME;
Menyesuaikan tingkat kemampuan dari setiap kompetensi selaras dengan transformasi organisasi;
Melaksanakan kompetensi penilaian;
Mengembangkan kebijakan dan proses SDM sesuai portofolio bisnis TIME terkait dengan perencanaan SDM; dan, perekrutan dan seleksi, pengukuran kinerja SDM, remunerasi, pengembangan kompetensi, pengembangan karir dan program pensiun.
Pengelolaan Pengetahuan Pengelolaan Pengetahuan (Knowl edge Management) yang kami terapkan sejak tahun 2004, yang kemudian didukung dengan kebijakan Perusahaan Nomor KD.27/PS100/COPF0033000/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Knowledge Management (KM) TELKOM, bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Hal ini mengingat kompetisi yang terjadi pada industry informasi dan telekomunikasi lebih mengarah kepada pengelolaan sumber daya manusia secara optimal melalui penggalian potensi kreativitas dan inovasi perorangan, kelompok, unit dan organisasi.
Saat ini, seluruh karyawan memperoleh kesempatan yang luas untuk menyampaikan ide, pengalaman, pengetahuan dan pembelajaran dalam bentuk tulisan yang dikelola Perusahaan dalam system pengelolaan pengetahuan yang kami sebut KAMPIUN. Setiap karyawan dapat berbagi pengetahuan dengan koleganya dengan cara mengunggah atau mengunduh melalui sistem, dimana dengan cara tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas beranekaragam permasalahan pekerjaan. KAMPIUN juga merupakan bank data (repository) pengetahuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan karyawan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan produktivitas dan kualitas pekerjaan.  Dapat kami katakan bahwa kami adalah pelopor atas aplikasi pengelolaan pengetahuan di Indonesia dan kami berusaha untuk terus meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
Sejak pencanangan “Transforming to be Knowledge Enterprise Model” oleh Direktur Utama pada tahun 2008, secara terintegrasi penerapan pengetahuan telah mendukung eksekusi proses bisnis di setiap lini organisasi. Hasilnya TELKOM memperoleh penghargaan sebagai pemenang dalam Most Admired Knowledge Enterprise (MAKE) tingkat nasional dan menjadi finalis di tingkat regional Asia.

Mengacu pada kerangka kerja pengetahuan dalam perusahaan yang digagas TELEOS dalam Most Admired Knowledge Enterprise, TELKOM kemudian memperkokoh manajemen pengetahuan dengan lebih bertumpu pada kekuatan kepemimpinan dan budaya Perusahaan. Penguatan kepemimpinan dan budaya dimaksud meliputi beberapa area yaitu budaya inovasi, modal intelektual, berbagi pengetahuan, pembelajaran organisasi dan pengetahuan pelanggan.
Dalam kerangka kerja MAKE (Most Admired Knowledge Enterprise), peran pemimpin senior dalam mendukung pencapaian kinerja Perusahaan sangat penting, yaitu dengan menciptakan iklim dan budaya berbagi pengetahuan yang kolaboratif dan kondusif dalam upaya pencapaian pertumbuhan bisnis yang kesinambungan.
Pada tahun 2010, TELKOM tengah mengembangkan Corporate University yaitu institusi pendidikan yang dirancang untuk membantu Perusahaan mencapai visi dan misi melalui pengelolaan manajemen pengetahuan dengan metode pembelajaran yang lebih fokus dalam mendukung kebutuhan bisnis dan pengembangan kompetensi karyawan.  Disamping itu, kami juga melakukan penyempurnaan atau peningkatan atas kualitas portal internal sebagai sarana untuk berbagi informasi dan pengetahuan yang terkait dengan seluruh kegiatan Perusahaan meliputi: aktivitas Perusahaan, kebijakan, program kerja dan laporan terkini Perusahaan yang diperbaharui secara real time dan secara online dapat diakses oleh seluruh karyawan.
Perlindungan Konsumen Sejalan dengan misi kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing, kami perlu menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar.

Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, TELKOM berkomitmen untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual). Komitmen kami ini dikukuhkan dalam KD DIRJASA No.C.tel.1758/YN000/JAS-53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006. Terkait perlindungan konsumen dan calon pelanggan, TELKOM memberikan jaminan layanan melalui berbagai upaya, antara lain:
Menjamin kualitas dan keamanan produk dan layanan dengan memastikan kesesuaian proses pengambilan keputusan dalam peluncuran produk dan layanan terhadap standar pengembangan produk dan layanan (STARPRO) dan analisis 8 IC (Internal Capabilities) yang dilakukan sebelum produk dan layanan tersebut diluncurkan kepada pelanggan dan masyarakat;
Memegang prinsip untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan bernilai tinggi dan mampu menciptakan manfaat yang sebesar-besarnya serta mendorong perekonomian;
Selalu menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung) dan promosi;
Menerapkan praktik periklanan yang beretika dengan mempertimbangkan peraturan pada kode etik periklanan di Indonesia;
Memastikan bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi publik;
Mendukung penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
Selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Manajemen Kelangsungan Usaha
Manajemen kelangsungan usaha merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mengelola risiko  di Perusahaan. Dalam menjamin kelangsungan usaha, TELKOM menyusun sistem perencanaan pemulihan bencana untuk memastikan tetap terpeliharanya bisnis dan operasional bahkan di saat terjadi bencana. Menyikapi dan mengantisipasi bencana alam yang sering terjadi.
Pada tahun 2010 kami menata ulang dan menyempurnakan tim penanggulangan bencana (crisis management team) yang memiliki tugas utama adalah mengamankan aset Perusahaan sekaligus menjamin kelangsungan bisnis dan operasional. Penataan tim berikut prosedur penanggulangan bencana dilakukan mengingat terjadi perubahan organisasi sehingga komando dan pengelolaan tugas harus disesuaikan kembali di tingkat lokal, regional dan nasional. Tahun 2010 juga telah dilakukan penilaian implementasi manajemen kelangsungan bisnis pada Divisi TELKOMFlexi, Divisi Infratel serta telah dilakukan simulasi evakuasi.

Menjamin kelangsungan pendapatan Revenue Assurance
Menjamin kelangsungan pendapatan Perusahaan merupakan salah satu perhatian utama Perusahaan. TELKOM senantiasa memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan melalui penyediaan, pengembangan dan pengendalian secara kesisteman proses revenue assurance. Dalam bisnis kami, terdapat beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang mengancam kelangsungan pendapatan melalui kebocoran yang dapat terjadi sejak awal transaksi sampai dengan pendapatan tercatat. Melalui kebijakan internal KD.08/2009 Perusahaan mengelola kelangsungan pendapatan untuk meminimalkan risiko kebocoran pendapatan dengan mengelola kelompok pendapatan dari berbagai sektor, termasuk pengembangan produk, pre-sales/sales, peraturan yang mengikat, jaringan, perantara, peringkat tagihan, penagihan dan penerapan akuntansi yang benar.

Tahun 2010 fokus perhatian kami ditujukan pada pemantauan dan pemeriksaan terhadap potensi kebocoran dan kecurangan khususnya kecurangan terkait dengan layanan dan pendapatan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Dengan menggunakan tools aplikasi FRAMES potensi kecurangan tersebut berhasil diidentifikasi dan diantisipasi.
Pengelolaan kecurangan Mendukung jaminan kelangsungan pendapatan (revenue assurance) dan secara umum menjamin kelangsungan usaha, Perusahaan mengelola pencegahan kecurangan sesuai kebijakan Perusahaan yang terbarukan yaitu KD.43/2008 dan pedoman penilaian risiko kecurangan yaitu KR.03/2007 dan merupakan kelengkapan dari kebijakan Perusahaan terkait dengan Etika Bisnis, GCG, Gratifikasi, BOD charter, pakta integritas dan kebijakan whistleblower.
Untuk memberikan jaminan pelaksanaan bilamana terjadi kecurangan maka kami menyusun kebijakan Perusahaan KD 41/2008 tentang peraturan disiplin dan KD 22/2008 tentang pedoman penindakan sebagai acuan pengambilan keputusan oleh Komite Investigasi. Tahun 2010, khususnya terkait dengan upaya menghindari risiko penyimpangan keuangan, maka secara berkelanjutan kami melakukan penilaian risiko kecurangan atas perancangan proses bisnis yang berkaitan dengan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (SOA 404).

Sistem Pengelolaan Kinerja
Dalam mewujudkan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik khususnya penerapan prinsip akuntabilitas, TELKOM mengelola pertanggungjawaban kinerja karyawan dalam sebuah Sistem Manajemen Performansi Karyawan sesuai yang diatur pada kebijakan Perusahaan KD.66/2006. Sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan ini, maka azas obyektif adil dan transparan diterapkan mengacu pada pedoman pengukuran dan penilaian kinerja yang bertanggung jawab dalam mekanisme kontrak manajemen, penetapan indikator kinerja sesuai ruang lingkup tugas dan peran unit dan individu di organisasi dan penetapan target yang disepakati mengacu pada target kinerja Perusahaan yang telah ditetapkan dalam rencana Perusahaan.
Target kinerja disusun berdasarkan rencana Perusahaan dan diturunkan secara berjenjang ditingkat unit, sub unit sampai dengan karyawan dengan memperhatikan prinsip Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Related (SMART), sedangkan evaluasinya dilakukan secara berkala (harian, mingguan, bulanan, triwulan, tahunan) sesuai indikator kinerja yang diukur dalam mekanisme penelaahan manajemen, yang didukung beberapa aplikasi secara online.
Penerapan kontrak manajemen ditetapkan dengan basis balanced scorecard yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban kinerja Direksi, pemimpin tertinggi, pemimpin senior/unit dan karyawan dan selanjutnya menjadi acuan penetapan remunerasi, evaluasi kontrak manajemen dilakukan setiap triwulan yang pencapaiannya diukur melalui aplikasi pedoman kinerja.
Pada tahun 2011 sistem ini tetap dipertahankan dan terus disempurnakan kualitasnya dari waktu ke waktu.

Pengendalian dan Prosedur
Pengendalian dan Prosedur Pengungkapan Di bawah pengawasan dan peran serta manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, manajemen melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Rules 13a-15(e) dan 15d-15(e) Securities Exchange Act tahun 1934 (selanjutnya disebut ìExchangeActî), pada tanggal 31 Desember 2010. Berdasarkan evaluasi ini, Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan menyimpulkan bahwa, pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan adalah efektif. Pengendalian dan prosedur pengungkapan Perusahaan termasuk, tanpa dibatasi, pengendalian dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang dipersyaratkan untuk diungkapkan di dalam laporan yang disampaikan atau diajukan berdasarkan Exchange Act telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan format SEC, dan bahwa informasi tersebut dikumpulkan dan disampaikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sebagaimana layaknya, untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat waktu atas pengungkapan yang dipersyaratkan.
Laporan Tahunan Manajemen Mengenai Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Manajemen Perusahaan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f). Pengendalian internal atas pelaporan keuangan adalah suatu proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan Direktur Utama dan Direktur Keuangan, dan dilakukan oleh dewan direksi, manajemen, dan personil lainnya untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Konsolidasian untuk keperluan eksternal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan termasuk kebijakan dan prosedur yang: (1) berkaitan dengan pengelolaan pencatatan secara rinci, akurat, dan wajar yang mencerminkan transaksi dan pelepasan aset perusahaan; (2) memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi dicatat secara semestinya untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan bahwa pendapatan dan biaya perusahaan diterima dan dikeluarkan hanya berdasarkan kewenangan manajemen dan direksi perusahaan; dan (3) memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencegahan atau deteksi secara tepat waktu dalam hal perolehan, penggunaan atau pelepasan aset perusahaan yang tidak sah yang dapat memberikan dampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian.
Karena keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, pengendalian internal atas pelaporan keuangan mungkin tidak dapat mencegah atau mendeteksi terjadinya salah saji. Di samping itu, proyeksi atas evaluasi efektivitas pada masa mendatang mengandung risiko bahwa pengendalian mungkin menjadi tidak memadai karena perubahan kondisi, atau karena tingkat kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur mungkin menurun. Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian atas efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010.
Dalam melakukan penilaian ini , Manajemen menggunakan kriteria dalam Internal Control Integrated Framework yang di terbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of Treadway Commission (COSO). Berdasarkan hasil penilaian ini, manajemen menyimpulkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2010, pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan telah efektif.
Laporan Atestasi Kantor Akuntan Publik Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan, kantor akuntan publik independen dan terdaftar sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka pada halaman F3 dan F4.
Perubahan pada Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan Tidak ada perubahan signifikan terhadap pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan selama tahun buku terakhir yang dapat mempengaruhi secara material atau berpotensi mempengaruhi secara material pengendalian internal atas pelaporan keuangan Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas proses pengendalian internal, menelaah secara terperinci serta memantau prosedur dan pengendalian atas pelaporan keuangan untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan fakta Sarbanes-Oxley dan peraturan terkait yang dikeluarkan oleh SEC. Perusahaan akan mencurahkan segenap sumber daya untuk meningkatkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan secara berkesinambungan.
Penerapan Pakta Integritas Melalui kebijakan Perusahaan KD.36/2009 TELKOM menerapkan Pakta Integritas sebagai penguatan kebijakan Perusahaan yang telah ada untuk mewujudkan praktek GCG di Perusahaan. Perancangan kebijakan Pakta Integritas lebih difokuskan pada upaya Perusahaan mencegah tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan Perusahaan. Meskipun dalam pelaksanaannya Perusahaan telah menerapkan praktek GCG, namun masih dipandang perlu untuk memberikan atensi khusus pada area-area tertentu yang dapat mencegah potensi kerugian keuangan Perusahaan. Beberapa area yang telah diterapkan dan diperkuat kembali meliputi: code of integrity, etika bisnis, menghindari benturan kepentingan/konflik kepentingan, larangan melakukan gratifikasi, larangan melakukan transaksi oleh orang dalam (insider trading), menjaga kerahasiaan informasi, pencegahan atas tindakan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan Perusahaan pada area pengadaan dan kemitraan, integritas layanan dan integritas pelaporan keuangan Perusahaan.
Selama tahun 2010, beberapa aktivitas dilakukan untuk menguatkan praktek GCG terkait Pakta Integritas yaitu sosialisasi dengan unit pengelola pengadaan dan kemitraan dan integrasi code of integrity dengan etika bisnis serta sosialisasi melalui pengembangan survei etika bisnis tahun 2010 yang telah mengkomunikasikan prinsip dan pokok-pokok pikiran pakta integritas.

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Seiring perjalanan waktu kami berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas praktek GCG dengan senantiasa memperbaiki struktur (organ) GCG dan proses GCG, serta memastikan terimplementasinya prinsip GCG yang terintegrasi dengan budaya The Telkom Way melalui peningkatan peran dan tanggung jawab baik di tingkatan Dewan Komisaris, Direksi, Senior Leaders maupun karyawan yang semakin baik dan efektif, juga berupaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola terutama berkaitan dengan proses komunikasi dan pengungkapan Perusahaan, pengukuran dan pertanggung jawaban kinerja, serta pengelolaan audit Perusahaan (baik audit internal maupun eksternal). Tekad kami untuk menjalankan GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan

Kerangka Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Adapun sistem pengelolaan yang kami maksud diatas meliputi empat pilar utama yang kami pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvei pemahamannya kepada karyawan;
Pengelolaan kebijakan dan prosedur kerja yang efektif atau sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja untuk karyawan;
Penerapan manajemen risiko secara terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management;
Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Disamping empat pilar utama diatas, maka kami mensyaratkan untuk menguatkan elemen-elemen organisasi lainnya yang kami pandang sangat penting perannya guna terwujudnya praktek nyata penerapan GCG baik ditingkat entitas maupun transaksional yaitu:
Kepemimpinan yang efektif dimana setiap individu pemimpin harus dapat menjadi panutan bagi karyawan dan lingkungan kerjanya;
Kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi setiap unit kerja dan karyawan untuk memastikan akuntabilitas pekerjaan dan memastikan diterapkannya pemisahan tugas (”segregation of duty”) guna menghindari potensi kecurangan;
Pemberdayaan keahlian dan kompetensi SDM untuk memastikan setiap karyawan dan unit kerja memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugas secara profesional;
Penerapan sistem pengelolaan kinerja organisasi, unit dan karyawan yang terintegrasi untuk memastikan pengukuran pencapaian kinerja/ tujuan Perusahaan dan akuntabilitas;
Penerapan sistem penghargaan individu, kelompok dan unit yang beragam, yaitu memberikan insentif bagi pelaksanaan kinerja/prestasi terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, kami senantiasa memperbaiki struktur maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di tingkatan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan TELKOM.

Secara internal, kebijakan tentang GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu dijalankannya transaksi internal maupun eksternal yang beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar. Setiap tahun kami mengevaluasi efektifitas dari pelaksanaan kebijakan GCG. Evaluasi tersebut dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk menjaga integritas dimata otoritas dan publik.


Akuntansi Internasional (Indonesia)

Tugas Softskill
Akuntansi Internasional

“Sistem Akuntansi di Indonesia”

Anggota Kelompok 3 :
Fransisca Dwi Karlina 22210874
Melia Fras Andini 24210339
Melly Nursyifa 24210350
Rani Susilawati 25210645
Siti Qomariah 26210612

Universitas Gunadarma
2014

Pendahuluan

Bukan suatu yang sulit ketika kita mencari orang yang faham mengenai akuntansi. Akuntansi memang sudah diajarkan sejak di SMA, bahkan ada yang mendapatkan materi akuntansi sejak SMP dalam pelajaran keterampilan jasa.  Ditingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit ditemukan. Namun, jika kita melihat kurikulum akuntansi saat ini, kurikulum yang diadopsi dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, baru mengakomodir materi-materi akuntansi komersial, sedikit sekali porsi yang diberikan untuk mata kuliah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Baswir (1995) mengelompokan akuntansi menjadi 3 bidang, yaitu : akuntansi perusahaan, akuntansi nasional dan akuntansi pemerintahan. Sedangkan Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu :  Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non
Profit, Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.
Berapapun banyaknya pembagian konsentrasi akuntansi, sebenarnya hanya bermuara pada 2 kelompok akuntansi, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan.  Sebagian orang mengelompokkannya sebagai akuntansi sektor publik, tetapi untuk konsistensi bahasa dalam makalah ini penulis hanya akan menyebutnya dengan istilah akuntansi internasional.
Pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan Standar Akuntansi Internasional, oleh sebab itu materi yang diberikan dibangku kuliah diadopsi dari
materi akuntansi Internasional di Amerika Serikat, yang tentu saja belum tentu cocok digunakan di Indonesia.
Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Standar Akuntansi Internasional (SAI). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan akuntansi internasional.
Dalam bahasan makalah ini akan membahas mengenai sistem akuntansi yang ada di Indonesia yaitu mengenai sejarahnya, proses, dan bagaimana akuntansi di Indonesia dalam Internasional.
Semoga dengan makalah ini dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca akan pembahasan mengenai sistem akuntansi yang ada di Indonesia.

Sejarah Akuntansi di Indonesia
Akuntansi sebenarnya sudah ada sejak manusia mulai dapat menghitung dan membuat suatu catatan, dengan menggunakan batu, kayu, bahkan daun. Pada abad ke–15, terjadilah perkembangan dan perluasan perdagangan oleh pedagang-pedagang Venesia. Perkembangan perdagangan ini menyebabkan diperlukannya suatu sistem pencatatan yang lebih baik sehingga dengan demikian akuntansi mulai berkembang.
Pada akhir abad XV, sejalan dengan menurunnya pengaruh Romawi, pusat perdagangan bergeser ke Spanyol, Portugis, dan Belanda. Akibatnya, sistem akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga ikut berpindah dan digunakan di negara-negara tersebut. Sejak itu perhitungan rugi laba mulai dibuat secara tahunan yang kemudian mendorong dikembangkannya penyusunan neraca secara rutin pada akhir jangka waktu tertentu.
Pada abad XIX revolusi industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biayadan konsep penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan American Institute of Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi bagi perusahaanperusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak zaman Babilonia. Sistem Kontinetal merupakan pencatatan semua transaksi ke dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha, kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.
Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990).
Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara- Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995).
Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak- Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik.
Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995). Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia.
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997). Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003).
Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997). Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor.
Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “ casino ” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investas jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapse nya system perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).

Perkembangan Akuntansi Di Indonesia
Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang di pakai Belanda. Sistem kontinental ini, yang di sebut juga Tata Buku atau Pembukuan, yang sebenarnya tidak sama dengan akuntansi, karena Tata Buku (Bookkeeping) adalah elemen prosedural dari akuntansi sebagaimana aritmatika adalah elemen prosedural dari matematika.
Selain itu, terletak perbedaan antara tata buku dengan Akuntansi, yakni :
Tata Buku (Bookkeeping): menyangkut kegiatan–kegiatan proses akuntansi seperti pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas – aktivitas lain yang bertujuan untuk menghasilkan informasi akuntansi yang berdasarkan pada data.
Akuntansi (Accounting): menyangkut kegiatan–kegiatan analisis dan interprestasi berdasarkan informasi akuntansi.
Pertengahan abad ke–18, terjadi Revolusi Industri di Inggris yang mendorong pula perkembangan akuntansi. Pada waktu itu, para manajer pabrik, misalnya ingin mengetahui biaya produksinya. Dengan mengetahui berapa besar biaya produksi, mereka dapat mengawasi efektivitas proses produksi dan menetapkan harga jual. Sejalan dengan itu, berkembanglah akuntansi dalam bidang khusus, yaitu akuntansi biaya yang memfokuskan diri pada pencatatan biaya produksidan penyediaan informasi bagi manajemen. Revolusi Industri mengakibatkan perkembangan akuntansi semakin pesat sehingga menyebar sampai ke Benua Amerika, khususnya di Amerika Serikat dan melahirkan sistem Anglo Saxon.
Seiring perkembangan, selanjutnya tata buku mulai di tinggalkan orang. Di Indonesia, orang atau perusahaan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon yang berasal dari Amerika, dan ini di sebabkan oleh :
Pada tahun 1957, Adanya konfrontasi Irian Barat antara Indonesia – Belanda yang membuat seluruh pelajar Indonesia yang sekolah di Belanda di tarik kembali dan dapat melanjutkan kembali studinya di berbagai Negara (termasuk Amerika), terkecuali negara Belanda.
Hampir sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, dan menerapkan system akuntansi Anglo Saxon di Indonesia. Sehingga sistem ini lebih dominan di gunakan daripada sistem Kontinental / Tata buku di Indonesia.
Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan istilah antara tata buku dan akuntansi, yaitu :
-Istilah ‘perkiraan’, menjadi ‘akun’;
-Istilah ‘neraca laju’, menjadi ‘kertas kerja’ ;
-dan lain – lain.
Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi (KPA) merumuskan Standar Akuntansi untuk di sahkan oleh Pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan berfungsi untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan yang di keluarkan oleh pihak ekstern. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia.
Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia. Masa perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan – perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda. Pada masa ini, sektor us aha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, system akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.
Masa Kemerdekaan
Sistem akuntansi yang beriaku di Indonesia mengikuti sejarah masa lampau dari masa kolonial Belanda, maka sistem akuntansinya mengikuti akuntansi Belanda yang dikenal dengan Sistem Tata Buku. Sistem Tata Buku ini merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan. Setelah masa penjajahan Belanda berakhir dan masuk ke dalam masa kemerdekaan, banyak perusahaan milik Belanda yang dirasionalisasi yang diikuti pula dengan masuknya berbagai investor asing, terutama Amerika Serikat. Para investor tersebut memperkenalkan system akuntansi Amerika Serikat ke Indonesia.

Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia.

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut.
Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya alam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK. Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973.
Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Ada juga pendapat yang lain mengtakan bahwa perkembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang terbaru mengadopsi IFRS ke PSAK, kronologis kejadian dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). (Terjadi pada periode 1973-1984). Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
(Terjadi pada periode 1984-1994) Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. (Terjadi pada periode 1994-2004). Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008.
Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. (terjadi pada periode 2006-2008)

Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008) di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
Tahun 2012 : ikut IFRS sepenuhnya?
Asas Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Di era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan system pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, Kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda. Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya adopsi IFRS saat ini.
Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption. Diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Dengan pencanangan tersebut timbul permasalahan mengenai sejauh mana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia, bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk mengadopsi IFRS.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards(IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board). Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik : Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan,
Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang,
Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan,
Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional,
Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang cabang perusahaannya yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global, yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di masa depan.
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.

Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Telah banyak yang menyatakan bahwa akuntansi dipengaruhi oleh lingkungannya dan sebaliknya akuntansi juga mempengaruhi lingkungannya. Pada pokoknya, tesis ini menyiratkan bahwa inovasi dan perkembangan akuntansi dipicu oleh faktor-faktor non-akuntansi. Standar-standar akuntansi muncul ke permukaan  setelah banyak akuntan mengalami tuntutan hukum, LIFO ditimbulkan oleh kondisi-kondisi inflasi, dan banyak pengungkapan-pengungkapan keuangan yang merupakan konsekuensi dari pasar modal publik.
Kondisi-kondisi lingkungan yang diharapkan mempengaruhi penentuan standar akuntansi, meiliputi:
Relativisme budaya, dengan cara bagaimana konsep-konsep akuntansi yang ada di setiap negara seunik ciri budaya negara tersebut.
Relativisme linguistik, dengan cara bagaimana akuntansi sebagai suatu bahasa dengan karakteristik leksikal dan gramatikalnya akan mempengaruhi perilaku linguistik dan non-linguistik dari para penggunanya.
Relativisme politik dan sipil, dengan cara bagaimana konsep akuntansi yang ada di setiap negara didasarkan pada konteks keadaan politik dan sipil negara tersebut.
Realtivisme ekonomi dan demografi, dengan cara bagaimana konsep akuntansi yang ada di setiap negara didasarkan pada konteks ekonomi dan demografi di negara tersebut.

Macam-macam Akuntansi
Akuntansi Keuangan
Akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan. Hasil akhir akuntansi keuangan adalah Laporan Laba/rugi, Laporan perubahan modal, neraca, Laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan prisip akuntansi yang berterima umum.

Akuntansi Manajemen
Akuntansi yang memberikan informasi baik keuangan (kuantitatif) maupun bukan keuangan (kualitatif), untuk kepentingan manajemen. perusahaan. Bidang ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pengendalian operasi perusahaan.
Akuntansi Biaya
Akuntansi keuangan yang hanya menyajikan sebagian elemen dari laporan laba atau rugi.
Akuntansi pemerintah
Penyajian laporan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.
Akuntansi Perpajakan
Akutansi yang mengkhususkan pada penyiapan data yang diperlukan untuk perhitungan pajak.
Akuntansi Anggaran
Akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana pengeluaran perusahaan dan membandingkannya dengan pengeluaran aktual.

Profesi di bidang akuntansi di sebut akuntan.
Macam-macam akuntan dan tugasnya, menurut UU No.34 th. 1945 :
Akuntan Privat/Intern/Manajemen
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan/organisasi tertentu, bertugas menjalankan fungsi akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen.
Akuntan Publik (Extern)
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas (indepeden) terhadap laporan keuangan perusahaan dan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi yang berisi pendapat tentang kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.

Tugas selain pemeriksaan adalah :
– Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
– Penyusunan anggaran
– Penyusunan system akuntansi
– Penyusunan system akuntansi
– Penyususnan laporan keuangan
Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, misalnya : di BPK, Dirjen pajak, BPKP, Departemen keuangan dan lain-lain.
Tugasnya adalah mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pengelolaan keuangan dan kekayaayan negara.
Akuntan Pendidik
Akuntan yang bekerja di lembaga pendidikan untuk mengajarkan, melakukan riset dan mengembangakan pengetahuan akuntansi.

Akuntansi Internasional
Pengertian Akuntansi Internasional
Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Perkembangan akuntansi internasional sekarang ini semakin pesat dan perhatian profesi akuntan pun terhadap masalah ini semakin besar.
Tujuan Akuntansi Internasional :
Mengidentifikasi sejarah perkembangan
akuntansi internasional
Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam sistem akuntansi di dunia
Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern
Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional.
Sejarah Akuntansi Internasional
Pada abad 14 dan 15 Italia menggunakan system Double bookkeeping entry . Sistem Double bookeeping Entry mempengaruhi kepentingan bisnis negara Inggris dan koloninya . Kemudian pada zaman Fugger dan Kelompok Hanseatik beralih ke Jerman dari ‘Pembukuan Ala italia’. Para filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan. Di abad 15 aparat pemerintah Perancis menemukan keuntungan dan diterapkan dalam system perencanaan dan akuntabilitas pemerintah. Tahun 1850 di Skotlandia terbentuk suatu komunitas profesi akuntan public. Tahun 1870 di Inggris juga lahir suatu komunitas profesi akuntan public. Dari Inggris praktek akuntansi menyebar ke seluruh Amerika Utara dan wilayah persemakmuran. Sistem akuntansi Belanda masuk ke Indonesia. Sistem akuntansi Perancis menemukan tempatnya di Polinesia dan Afrika. Sistem akuntansi Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia dan Rusia. Setelah PD-II, sistem akuntansi semakin pesat tumbuh di dunia barat, terutama Jerman dan Jepang.
Abad ke-20 Akuntansi tumbuh di Amerika Serikat dan menjadi suatu disiplin ilmu di Universitas. Perkembangan tersebut meliputi hal-hal berikut ini :
Sekitar abad ke-16 terjadi beberapa perubahan di dalam teknik-teknik pembukuan. Perubahan yang patut dicatat adalah diperkenalkan jurnal-jurnal khusus untuk pencatatan berbagai jenis transaksi yang Berbeda
Pada abad ke-16 dan 17 terjadi evolusi pada praktik laporan keuangan periodik. Sebagai tambahan lagi, di abad ke-17 dan abad ke-18 terjadi evolusi pada personifikasi dari seluruh akun dan transaksi, sebagai suatu usaha untuk merasionalisasikan aturan debit dan kredit yang digunakan pada akun-akun yang tidak pasti hubungannya dan abstrak.
Penerapan sistem pencatatan berpasangan juga diperluas ke jenis-jenis organisasi yang lain.
Abad ke-17 juga mencatat terjadinya penggunaan akun-akun persediaan yang terpisah untuk jenis barang yang berbeda.
Dimulai dengan East India Company di abad ke-17 dan selanjutnya diikuti dengan perkembangan dari perusahaan tadi, seiring dengan revolusi industri, akuntansi mendapatkan status yang lebih baik, yang ditunjukkan dengan adanya kebutuhan akan akuntansi biaya, dan kepercayaan yang diberikan kepada konsep-konsep mengenai kelangsungan, periodisitas, dan akrual.
Metode-metode untuk pencatatan aktiva tetap mengalami evolusi pada abad ke-18.
Sampai dengan awal abad ke-19, depresiasi untuk aktiva tetap hanya diperhitungkan pada barang dagangan yang tidak terjual.
Akuntansi biaya muncul di abad ke-19 sebagai sebuah hasil dari revolusi industri.
Pada paruh terakhir dari abad ke-19 terjadi perkembangan pada teknik-teknik akuntansi untuk pembayaran dibayar di muka dan akrual, sebagai cara untuk memungkinkan dilakukannya perhitungan dari laba periodik.
Akhir abad ke-19 dan ke-20 terjadi perkembangan pada laporan dana.
Di abad ke-20 terjadi perkembangan pada metode-metode akuntansi untuk isu-isu kompleks, mulai dari perhitungan laba per saham, akuntansi untuk perhitungan bisnis, akuntansi untuk inflasi, sewa jangka panjang dan pensiun, sampai kepada masalah penting dari akuntansi sebagai produk baru dari rekayasa keuangan (financial engineering).

Akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia adalah definisi Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) selain itu ada 3 bidang lain yang luas yaitu:
Pengukuran (Measurements)
Membantu dalam proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas, operasi dan kekuatan posisi keuangan perusahaan.
Pengungkapan (Disclosure)
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna.
Auditing (Auditing)
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

Kompetisi Global
Salah satu pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang baru. Hal yang baru adalah standar perbandingan yang kini melampaui batas-batas nasional.
Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. Sebagai contoh, alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (Return on Equity).
Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor besar. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan. Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal.
Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007). Dalam bertransaksi, baik para investor maupun calon investor telah menggunakan informasi keuangan perusahaan sebagai salah satu pedoman dalam membuat prediksi-prediksi dan untuk mengambil keputusan bisnis, yaitu investasi dalam surat-surat berharga, khususnya dalam saham. Perkembangan positif yang terjadi terhadap bisnis saham di pasar modal Amerika juga menunjukkan bahwa kebutuhan perusahaan akan modal juga meningkat seirama dengan perkembangan pasar.
Perkembangan ini sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara khususnya Amerika pada era tersebut. Disamping itu, juga berarti bahwa kebutuhan dan peran informasi akuntansi menjadi semakin penting.

Terkait Akuntansi Internasional
Perkembangan yang cepat dalam transportasi dan komunikasi membuat dunia menjadi tanpa batas hingga mewujudkan apa yang dinamakan “global village”. Ditambah dengan ditandai pertumbuhan perdagangan internasional dan pertukaran bisnis lainya diantara berbagai negara mempengaruhi kehidupan kita. Umumnya, perkembangan ini membawa dampak berbagai kebiasaan, dan praktek yang sama. Dalam kegiatan bisnis khusus telah mendukung keinginan untuk meng-harmonisasikan standar akuntansi diantara berbagai negara tersebut.Harmonization menunjukkan derajat koordinasi atau kesamaan diantara berbagai set variasi standar akuntansi nasional dan metode serta format pelaporan keuangan. (Meek et. al dalam Wolk & Tearney, 1992; 577).
Salah satu faktor yang mendasari perlunya meng-harmonisasikan standar akuntansi internasional adalah adanya peningkatan kepentingan dari berbagai perusahaan multinational. Kesamaan secara umum dalam satandar akuntansi dan prosedur akuntansi akan memfasilitasi/memudahkan koordinasi diantara perusahaan multinational. Sebagai contoh, laporan keuangan konsolidasi akan mudah disajikan jika perangkat akuntansi yang tersedia applicable untuk perusahaan multinational tersebut. Konsekuensi dari MNCs tersebut maka profesi akuntan publik pun ikut mendunia, banyak firma-firma akuntan publik berpraktek diseluruh dunia. Akhirnya pembiayaan antar negara meningkat ditandai dengan bergairahnya pasar-pasar modal antar berbagai negara.
Donna L. Street et. al (2000), dalam penelitiannya di Amerika, menyatakan bahwa adanya program dari IOSCO (International Organization of Securities Commissions) bagi pasar modal-pasar modal untuk menggunakan standar akuntansi internasional (IAS), memberikan secara signifikan konteks global dari pasar modal Amerika dan memaksanya untuk melakukan rekonsiliasi (penyesuaian) antara GAAP dengan IAS. Hal itu dimaksudkan agar dalam praktek akuntansinya mudah dipahami oleh Securities exchange commission (SEC) dengan tujuan konteks global dari pasar modal Amerika. Bagaimana dengan Indonesia?
Zubaidur Rahman, (2000) dalam papernya menyatakan bahwa semua negara yang ada di kawasan Asia Timur semuanya telah memiliki standar akuntansi nasional yang semuanya diadopsi atau disusun berdasarkan standar akuntansi internasional (IAS), tetapi pada kenyataannya laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang ada di negara-negara Asia Timur tersebut jauh panggang dari api, sejak di perbandingkan, mereka kurang memperhatikan mekanisme dari standara akuntansi nasionalnya di rekonsialiasikan dengan standar akuntansi internasional.

Pengertian Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi perusahaan atau suatu organisasi bisnis . Sistem akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan dari sistem yang dirancang untuk suatu organisasi bisnis sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan.
Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:
Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh perusahaan, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlah rupiahnya , serta data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan.
Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
Harus meringkas informasi yang tercantum dalam catatan-catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Desain system
Sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi spesifikasi informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, asalkan informasi tersebut tidak terlalu mahal. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam merancang system akuntansi adalah keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut.
Agar efektif, laporan yang disajikan oleh sistem akuntansi harus dibuat secara tepat waktu, jelas dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai agar dapat digunakan sebagai pertimbangan di dalam pengambilan keputusan.
Desainer (perancang) sistem harus memiliki pengetahuan untuk membedakan sistem akuntansi dan metode pemrosesan data baik pemrosesan data secara manual maupun dengan menggunakan komputerisasi. Kemampuan untuk membedakan pemrosesan transaksi secara manual dan komputer cukup penting, karena pada organisasi bisnis tertentu tidak semua transaksi dapat di proses dengan komputer dan kemampuan desainer sistem dalam mengevaluasi alternatif-alternatif yang dipertimbangkan pengetahuan akan prinsip-prinsip dasar sistem akuntansi. Singkatnya, prinsip dasar yang terkandung dalam system akuntansi yang baik kemungkinan besar sistem yang dirancang pada perusahaan tertentu akan mengalami kesulitan ketika diterapkan.

Implementasi system
Implementasi sistem bukan hanya merupakan tanggung jawab personel yang ada pada bagian tertentu, tetapi semua personel harus bertanggung jawab terhadap pengoperasian sistem. Pengoperasian sistem harus secara hati-hati dan selalu dilakukan supervisi atas system tersebut sebelum dioperasikan sepenuhnya.

Buku Besar Pembantu
Buku ini biasa juga disebut buku tambahan. Buku pembantu ini disediakan untuk rekening-rekening buku besar yang membutuhkan perincian, misalnya: piutang dagang, utang dagang dan persediaan barang dagangan. Dari buku pembantu ini dapat disusun daftar mengenai rekening yang bersangkutan pada setiap tanggal yang dikehendaki (biasanya akhir bulan atau akhir tahun ).

Jurnal Khusus
Sesuai dengan namanya, jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi – transaksi yang sejenis. Pengelompokkan transaksi – transaksi yang sejenis bergantung pada aktivitas perusahaan yang bersangkutan. Meskipun telah disediakan jurnal-jurnal khusus, perusahaan tetap membutuhkan jurnal
umum yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat di dalam jurnal khusus, dan juga untuk keperluan membuat jurnal penyesuaian, jurnal
penutupan dan koreksi pembukuan. Format dan cara pemakaian jurnal-jurnal khusus berbeda dengan jurnal umum. Perubahan tersebut dimaksudkan agar pengerjaan
jurnal dan pembukuan dari jurnal ke buku besar dapat dilakukan secara lebih efisien. Berikut adalah beberapa jurnal khusus yang biasa digunakan:
Jurnal Penjualan merupakan jurnal yang khusus digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan secara kredit. Penjualan secara tunai biasanya tidak dimasukkan dalam jurnal ini karena dalam transaksi penjualan tunai terjadi penerimaan kas, sehingga penjualan tunai biasanya dicatat dalam jurnal penerimaan kas.
Jurnal Penerimaan Kas merupakan jurnal yang disediakan khusus untuk mencatat transaksi penerimaan kas. Untuk menghemat waktu pencatatan, maka jurnal ini dirancang dengan meanyediakan sejumlah kolom dan hanya total setiap rupiah yang dibukukan kedalam buku besar.

Jurnal Umum digunakan untuk mencatat penyesuaian pembukuan, penutupan pembukuan, koreksi dan transaksi – transaksi lainnya yang tidak dapat dicatat di dalam jurnal khusus.

Sistem Ekonomi
Kelangkaan timbul sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktorfaktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi keinginan tersebut.
Hal tersebut menjadi masalah pokok ekonomi di setiap negara. Para ahli ekonomi membagi masalah pokok ekonomi yang dihadapi masyarakat ke dalam tiga persoalan, yaitu mengenai hal-hal berikut ini.
Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi? (What).
Bagaimanakah caranya memproduksi barang dan jasa tersebut?
(How).
Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksi? (For Whom).
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (konsumen, produsen, pemerintah, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai suatu tujuan.
Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi selain oleh ideologi suatu bangsa juga dikarenakan perbedaan budaya dan pandangan politik di setiap negara. Sistem perekonomian yang dianut bangsa Indonesia berbeda dengan sistem perekonomian yang dianut negara Malaysia, Thailand, Australia, Inggris, Italia dan negara-negara di Afrika. Perbedaan-perbedaan sistem ekonomi tersebut, pada dasarnya mengarah pada tujuan-tujuan yang sama berikut ini.
Mencapai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Mencapai kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
Mengurangi jumlah pengangguran.
Pemerataan pendapatan diantara berbagai golongan dan lapisan masyarakat

Macam-macam Sistem Ekonomi
Ada 3 sistem ekonomi yang dianut di negara kita yaitu sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi liberal
sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Gambaran secara menyeluruh mengenai sistem ekonomi liberal, dapat kita perhatikan ciri-ciri sistem ekonomi liberal berikut ini:
Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
Campur tangan pemerintah dibatasi.
Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan sistem ekonomi liberal:
Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Kekurangan sistem ekonomi liberal:
Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan yang miskin.
Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeas pihak yang lemah.
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
Sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi ini disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa hal demikian dikatakan sistem ekonomi terpusat karena segala sesuatu harus diatur oleh negara serta dikomandokan dari pusat.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
Harga-harga dan penyaluran barang dikendalian oleh negara.
Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.

Seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis juga
mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi
sosialis, yaitu :
Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.

Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.


Opini Kasus Pelanggaran Hukum Etika yang Diawali dengan Pelanggaran Etika ditahun 2013.

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Pengertian Korupsi

Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Di Indonesia praktik korupsi sudah sangat sering terjadi baik itu diperusahaan-perusahaan, lembaga legislatif, eksekutif dan juga lembaga yudikatif.

Contoh Kasus :

Korupsi di Lembaga Legislatif

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Kamis memvonis anggota Badan Anggaran DPR yang juga politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.

Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali. Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR. Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi sebesar  Rp32 miliar kepada negara.

Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis diantaranya Angie memiliki jasa pernah mewakili bangsa dan negara diberbagai forum nasional maupun internasional. Sudjatmiko mengatakan, “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” Dalam keterangan persnya usai persidangan Angelina Sondakh merasa lega dengan putusan hakim itu tetapi dia mengaku belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Angie juga mengaku dalam waktu dekat akan menginformasikan kepada aparat penegak hukum beberapa titik lemah dari sistem yang ada yang memungkinkan orang melakukan korupsi. “Tetapi kalau sistem penganggaran maupun sistem politik yah harus dikoreksi supaya tidak banyak membuat atau menciptakan peluang-peluang bagi orang untuk terjebak dan dia tanpa sadar terseret dalam suatu permainan yang ternyata akhirnya dia tahu koruptif,” papar Angelina Sondakh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Zulkarnaen  menyatakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK biasanya akan melakukan banding atas putusan hakim  jika vonis hakim di bawah dua pertiga  dari tuntutan. “Kalau dalam kasus-kasus seperti begini artinya dari sisi putusan di bawah dua pertiga daripada tuntutan biasanya kita melakukan upaya hukum biasanya melakukan banding,” kata Zulkarnaen. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi besar termasuk yang melibatkan politisi.

http://ilyaszulhilmi.blogspot.com/2013/11/hubungan-antara-korupsi-dengan-etika.html


Undang-undang Kode Etik Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.

 

PELANGGARAN ETIKA

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.

ALASAN PENYEBAB ADANYA PELANGGARAN KODE ETIK 

1. Tidak berjalanya control dan pengawasan diri

2. Tidak adanya kesadaran dan moralitas

3. Rendahnya pengetahuan mengenai kode etik, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak sendiri.

 

Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

-Prinsip Etika,

– Aturan Etika, dan

– Interpretasi Aturan Etika.

 

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 

PENGERTIAN IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Akuntan Publik dalam menghadapi Era IFRS

Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.

Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.

Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.

Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.

Banyak hal dalam IFRS yangakan diadopsi brbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku. Beberapa hal antara lain :

1.  Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.

 2. Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.

 3. Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis. 

Tujuan IFRS

adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:

  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sumber            :

http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/

http://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi/

 

 


Conversation.

Going to Uncle’s House
A : William B : Erick
A : Hello… Erick..!?
B : Oh, hello William.. How are you ?
A : I’m fine. Thank you. How about you ?
B : I’m fine, too. You bring a lot of things. Where do you want to go, anyway ?
A : I want to go to my uncle’s house.
B : Oh, I see.
A : Yes, tomorrow is my uncle’s birthday.
B : Really..!?
A : Yes Erick.
B : And have you buy something special for your uncle?
A : Yes, I have.
B : May I know, what is it?
A : Of course. I bought a very good wallet. Made in Italy.
B : Wow… Your uncle must be happy to receive it.
A : I hope so.
B : By the way, are you alone to go there?
A : Yes, I am.
B : If you don’t mind, I can escort you till there by car.
A : Are you serious…!?
B : Yes, I am.
A : It takes about 2 hours, you know.
B : It’s okay, william.
A : You are very kind to me. Thank you so much, Erick.
B : You are my friend. And don’t be silly.
A : Oh, okay. Please, forgive me.
B : Then, shall we go now?
A : OK.
B : Good. Let’s go now.
Pergi ke Rumah Paman
A : William B : Erick
A : Halloo… Erick..!?
B : Oh, halo William.., apa kabar?
A : Aku baik-baik saja. Makasih. Gimana kabarmu?
B : Aku juga baik-baik saja. Kamu membawa banyak sekali barang. Memangnya mau kemana?
A : Aku ingin pergi ke rumah paman ku.
B : Oh, begitu.
A : Iya. Besok paman ku berulang tahun.
B : Benarkah?
A : Iya, Erick.
B : Dan apakah kamu sudah membeli sesuatu hadiah istimewa buat paman mu ?
A : Iya, sudah.
B : Boleh aku tau apa itu ?
A : Tentu. Aku membelikannya sebuah dompet yang sangat bagus sekali. Buatan Italy.
B : Wow… Pamanmu pasti sangat senang sekali menerimanya.
A : Aku juga berharap begitu.
B : Ngomong-ngomong, apakah kamu pergi sendirian aja ke sana?
A : Iya benar.
B : Kalau kamu tidak keberatan, aku bisa mengantarkanmu sampai ke sana?
A : Apa kamu sungguh-sungguh ?
B : Iya.
A : Bisa memakan waktu selama 2 jam, lho?
B : Gak apa-apa William.
A : Kamu baik sekali. Terima kasih banyak yah Erick.
B : Kamu kan teman ku. Jangan jadi bodoh.
William : Oh, maafin yah.
A : Kalau begitu, apakah kita berangkat sekarang aja?
William : Baiklah.
B : Bagus. Yuk, kita berangkat sekarang.

 

 

Sumber : http://hex-a.blogspot.com/2012/09/malam-sobathal-ini-disebabkan-karena.html


lirik “I Have A Dream”

Westlife – I Have A Dream

I have a dream, a song to sing 
To help me cope with anything
If you see the wonder of a fairy tale
You can take the future even if you fail
I believe in angels
Something good in everything I see
I believe in angels
When I know the time is right for me
I’ll cross the stream – I have a dream

I have a dream, a fantasy
To help me through reality
And my destination makes it worth the while
Pushing through the darkness still another mile
I believe in angels
Something good in everything I see
I believe in angels
When I know the time is right for me
I’ll cross the stream – I have a dream
I’ll cross the stream – I have a dream

I hae a dream, a song to sing
To help me cope with anything
If you see the wonder of a fairy tale
You can take the future even if you fail
I believe in angels
Something good in everything I see
I believe in angels
When I know the time is right for me
I’ll cross the stream – I have a dream
I’ll cross the stream – I have a dream


Cost accounting.

Cost accounting is a process of collecting, analyzing, summarizing and evaluating various alternative courses of action. Its goal is to advise the management on the most appropriate course of action based on the cost efficiency and capability. Cost accounting provides the detailed cost information that management needs to control current operations and plan for the future.

Since managers are making decisions only for their own organization, there is no need for the information to be comparable to similar information from other organizations. Instead, information must be relevant for a particular environment. Cost accounting information is commonly used in financial accounting information, but first we are concentrating on its use by managers to make decisions.

Unlike the accounting systems that help in the preparation of financial reports periodically, the cost accounting systems and reports are not subject to rules and standards like the Generally Accepted Accounting Principles. As a result, there is wide variety in the cost accounting systems of the different companies and sometimes even in different parts of the same company or organization.

Standard cost accounting

In modern cost accounting, the concept of recording historical costs was taken further, by allocating the company’s fixed costs over a given period of time to the items produced during that period, and recording the result as the total cost of production. This allowed the full cost of products that were not sold in the period they were produced to be recorded in inventory using a variety of complex accounting methods, which was consistent with the principles of GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). It also essentially enabled managers to ignore the fixed costs, and look at the results of each period in relation to the “standard cost” for any given product.

For example: if the railway coach company normally produced 40 coaches per month, and the fixed costs were still $1000/month, then each coach could be said to incur an Operating Cost/overhead of $25 =($1000 / 40). Adding this to the variable costs of $300 per coach produced a full cost of $325 per coach.

This method tended to slightly distort the resulting unit cost, but in mass-production industries that made one product line, and where the fixed costs were relatively low, the distortion was very minor.

For example: if the railway coach company made 100 coaches one month, then the unit cost would become $310 per coach ($300 + ($1000 / 100)). If the next month the company made 50 coaches, then the unit cost = $320 per coach ($300 + ($1000 / 50)), a relatively minor difference.

An important part of standard cost accounting is a variance analysis, which breaks down the variation between actual cost and standard costs into various components (volume variation, material cost variation, labor cost variation, etc.) so managers can understand why costs were different from what was planned and take appropriate action to correct the situation.

 

 

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Cost_accounting


Thought for Friendship

friendship is not just the name of an ordinary feeling
but it it the name of the feelings of understanding
honesty and frankness between two person
and these feelings keep the two very special persons bounded together
and such a friendship lies in two of us

-Sahar Ashraf-


tugas softskill

NAMA : Fransisca Dwi Karlina
NPM    : 22210874
KELAS : 3 EB 04
Question 1 :
   8. we have three empty rooms, one room near the kitchen is going to be John’s room
and other is going to be Mom and Dad’s room
and then the other is going to be mine.

7. John has already taken four lectures
He is going to take the others tomorrow.

4. there are seven students from Canada
other are from France
and the other are from other places.